Rabu, 20 Juni 2012

Tulisan Kewarganegaraan

NEGARA
Negara adalah suatu wilayah yang terletak atau berada di atas muka bumi ini yg kekuasaannya terdiri dari politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu atau teritorial tempat negara itu berada. Hal lain yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Menurut keberadaan Negara Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-cita bersama . Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang sangat penting disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota dari Negara tersebut. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya suatu negara dengan Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi yang terdapat pada suatu negara. Karenanya Konstitusi juga mengatur bagaimana suatu negara dapat dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai suatu kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit dengan pertemuan antara negara dengan rakyat adalah pelayanan publik yaitu pelayanan yang diberikan negarakepada rakyat.yaitu sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, sesuai dengan fungsi pelayanan yang paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara harus menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasakan bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara dengan mengunakan hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu baik secara langsung atau tidak langsung. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis juga.
Pengertian Negara menurut para ahli
·         Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·         Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
·         Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
 
·         Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·         Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
·         Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah :
·         Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
·         Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

·         Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswiik pada Perang dunia 1 diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·         Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·         Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah Jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan Negara atau politik tertentu (secara khusus: Negara yang menjadi tempat tingal) yang dengannya membawa hak-haknya untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya atau yang didiaminya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Yang dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi suatu daerah yang menjadi tempat tingalnya, kewargaan ini menjadi sangat penting,dikarenakan masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya yang menjadi anggotanya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakannya adalah hak-hak untuk aktif didalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk dapat memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori sosial, sebuah status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban yang sama. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk ikut serta dalam menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan kemajuan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan,publik,,kerja,sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini maka muncul lah sebuah mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah –sekolah yang mulai di berikan sejak masih kecil hinga dewasa
Contohnya adalah jika di Indonesia jika ingin di akui sebagai warga Negara Indonesia (WNI) maka dia harus terdaftar sebagai warga suatu wilayah dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).Tapi jika dia sudah genap 17 tahun dan telah mendaftarkan dirinya pada kantor pemerintahan setempat maka dia berhak mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).paspor akan diberikan oleh Negara kepada yang bersangkutan sebagai bukti identitas yang bersangkutan sebagai warga Negara Indonesia dalam tata hokum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :

1.         setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam kategori sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan jus sanguinis ditambah dengan jus soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Penduduk
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua yaitu antara lain:
§ Orang yang tinggal atau menetap di daerah tersebut
§ Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demongrafi Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan sangat erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.
Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas atau jati diri bersama, dan mempunyai kesamaan dalam bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka semua umumnya dianggap memiliki asal-usul atau keturunan yang sama. Konsep bahwasannya semua manusia dibagi menjadi beberapa kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan suatu awal dari ideology nasionalisme dari bangsa tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
§ Proceedings of the United Nations Expert Meeting on World Population to2300

Tidak ada komentar:

Posting Komentar