NEGARA
Negara adalah suatu wilayah yang terletak atau berada di atas muka bumi ini yg kekuasaannya terdiri dari politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan di wilayah tersebut.
Negara adalah suatu wilayah yang terletak atau berada di atas muka bumi ini yg kekuasaannya terdiri dari politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur oleh pemerintahan di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu atau teritorial tempat negara itu berada. Hal lain yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Menurut keberadaan Negara Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-cita bersama . Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang sangat penting disebut sebagai konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota dari Negara tersebut. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita
bersama, maksud didirikannya suatu negara dengan Konstitusi merupakan dokumen
hukum tertinggi yang terdapat pada suatu negara. Karenanya Konstitusi juga
mengatur bagaimana suatu negara dapat dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut
sebagai Undang-undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat
dengan keinginan rakyat untuk mencapai suatu kesejahteraan bersama dengan
cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit dengan pertemuan antara
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik yaitu pelayanan yang diberikan
negarakepada rakyat.yaitu sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, sesuai dengan fungsi pelayanan yang
paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara harus menjalankan fungsi
pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasakan bahwa tidak
ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki
kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara dengan mengunakan hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara dengan mengunakan hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses
pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu baik secara langsung atau tidak langsung. Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak ini dipilih secara demokratis juga.
Pengertian Negara menurut para
ahli
·
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
·
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
·
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya
sebagai sebuah kedaulatan.
·
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan fakta sejarah :
·
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan
dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak negro yang dimerdekakan
tahun 1847.
·
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika
negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk
saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya
Federasi Jerman tahun 1871.
·
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu
Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswiik pada Perang dunia 1 diserahkan oleh Austria
kepada Prusia,(Jerman).
·
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut
(Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga
terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta
Sungai Nil.
·
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu
daerah yang pernah menjadi daerah Jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga
penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia
yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika
di daerah Hiroshima dan Nagasaki
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan Negara atau politik tertentu (secara khusus: Negara yang menjadi tempat tingal) yang dengannya membawa hak-haknya untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya atau yang didiaminya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Yang dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi suatu daerah yang menjadi tempat tingalnya, kewargaan ini menjadi sangat penting,dikarenakan masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya yang menjadi anggotanya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakannya adalah hak-hak untuk aktif didalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk dapat memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan Negara atau politik tertentu (secara khusus: Negara yang menjadi tempat tingal) yang dengannya membawa hak-haknya untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya atau yang didiaminya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Yang dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi suatu daerah yang menjadi tempat tingalnya, kewargaan ini menjadi sangat penting,dikarenakan masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya yang menjadi anggotanya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakannya adalah hak-hak untuk aktif didalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk dapat memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori sosial, sebuah
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban yang sama. Dalam
filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk ikut
serta dalam menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan kemajuan komunitas
melalui partisipasi ekonomi, layanan,publik,,kerja,sukarela, dan berbagai
kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar
pemikiran ini maka muncul lah sebuah mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics)
yang diberikan di sekolah –sekolah yang mulai di berikan sejak masih kecil
hinga dewasa
Contohnya adalah jika di Indonesia jika ingin di akui sebagai warga Negara Indonesia (WNI) maka dia harus terdaftar sebagai warga suatu wilayah dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).Tapi jika dia sudah genap 17 tahun dan telah mendaftarkan dirinya pada kantor pemerintahan setempat maka dia berhak mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).paspor akan diberikan oleh Negara kepada yang bersangkutan sebagai bukti identitas yang bersangkutan sebagai warga Negara Indonesia dalam tata hokum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
Contohnya adalah jika di Indonesia jika ingin di akui sebagai warga Negara Indonesia (WNI) maka dia harus terdaftar sebagai warga suatu wilayah dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).Tapi jika dia sudah genap 17 tahun dan telah mendaftarkan dirinya pada kantor pemerintahan setempat maka dia berhak mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).paspor akan diberikan oleh Negara kepada yang bersangkutan sebagai bukti identitas yang bersangkutan sebagai warga Negara Indonesia dalam tata hokum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI.
2. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya.
4. anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. anak yang lahir
di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir
di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. anak dari
seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia. Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
1. anak WNI yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam kategori sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada
dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga
negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah
tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan jus sanguinis ditambah dengan jus soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan jus sanguinis ditambah dengan jus soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
Penduduk
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua yaitu antara lain:
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua yaitu antara lain:
§ Orang yang tinggal atau
menetap di daerah tersebut
§ Orang yang secara hukum
berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat
resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih
tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi penduduk adalah
kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Masalah-masalah kependudukan
dipelajari dalam ilmu Demongrafi Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari
dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam
pemasaran, yang berhubungan sangat erat dengan unit-unit ekonmi, seperti
pengecer hingga pelanggan potensial.
Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas atau jati diri bersama, dan mempunyai kesamaan dalam bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka semua umumnya dianggap memiliki asal-usul atau keturunan yang sama. Konsep bahwasannya semua manusia dibagi menjadi beberapa kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan suatu awal dari ideology nasionalisme dari bangsa tersebut.
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas atau jati diri bersama, dan mempunyai kesamaan dalam bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka semua umumnya dianggap memiliki asal-usul atau keturunan yang sama. Konsep bahwasannya semua manusia dibagi menjadi beberapa kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan suatu awal dari ideology nasionalisme dari bangsa tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
§ Proceedings of the United Nations
Expert Meeting on World Population to2300
Tidak ada komentar:
Posting Komentar