PT
Jasa Marga (Persero) Tbk
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Penyelenggaraan
Jalan Tol merupakan amanah bangsa Indonesia mengingat Jalan Tol merupakan
prasarana strategis dalam mendukung pembangunan nasional sehingga harus
memberikan manfaat yang luas bagi seluruh Stakeholders. Sebagai Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) yang sahamnya dimiliki pemerintah dan publik, PT Jasa Marga
(Persero) Tbk (”Perusahaan”) harus dikelola secara profesional dan mengacu
kepada peraturan-peraturan Pasar Modal dan peraturan perundangan lainnya yang
berhubungan dengan kegiatan Perusahaan. Pengelolaan Perusahaan berdasarkan
prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada dasarnya merupakan upaya untuk
menjadikan GCG sebagai kaidah dan pedoman bagi pengelola Perusahaan dalam
menjalankan aktivitas bisnisnya. Penerapan prinsip-prinsip GCG sangat
diperlukan agar Perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi
persaingan yang semakin ketat.
GCG
diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi, misi dan tujuan Perusahaan
secara lebih baik. Perusahaan menyadari bahwa Penerapan GCG secara sistematis
dan konsisten merupakan kebutuhan yang harus dilaksanakan. Penerapan GCG pada
Perusahaan diharapkan akan dapat memacu perkembangan bisnis, akuntabilitas
serta mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang tanpa mengabaikan
kepentingan Stakeholders lainnya. Untuk meningkatkan kinerja dan kepatuhan
terhadap implementasi prinsip-prinsip GCG, Perusahaan menyusun Pedoman Tata
Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance atau “COCG”) yang diterapkan
secara konsisten sehingga semua nilai yang dimiliki oleh pihak-pihak yang
berkepentingan atas Perusahaan (Stakeholders) dapat didayagunakan secara
optimal dan menghasilkan pola hubungan ekonomis yang saling menguntungkan. COCG
merupakan kristalisasi dari kaidah-kaidah GCG, peraturan perundang-undangan
yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta
praktek-praktek terbaik (best practices) GCG. COCG yang telah disusun menjadi
acuan bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan serta menjadi
acuan bagi Stakeholder lainnya dalam berhubungan dengan Perusahaan. Mengingat
lingkungan bisnis yang bersifat dinamis dan berkembang, maka COCG yang disusun
oleh Perusahaan juga selalu disesuaikan dengan kondisi internal maupun
eksternal yang ada. Pengkajian secara berkesinambungan selalu dilakukan sebagai
upaya mencapai standar kerja yang terbaik bagi Perusahaan.
2. Pengertian
Penerapan
Praktek GCG berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 diartikan sebagai suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh Organ Perusahaan (Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan
Direksi) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perusahaan,
guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan Stakeholders lainnya, berlandaskan peraturan
perundang-undangan dan nilai etika.
Pedoman
Tata Kelola Perusahaan (COCG) merupakan seperangkat peraturan dan praktek yang
menjadi dasar atau acuan bagi Organ Perusahaan dan Manajemen dalam mengelola
Perusahaan. COCG tersebut berisikan prinsip-prinsip pengelolaan Perusahaan yang
selaras dengan visi, misi dan nilai-nilai Perusahaan. COCG dalam
implementasinya diikuti dengan berbagai kebijakan serta peraturan teknis sesuai
kebutuhan Perusahaan. SKEMA PENYUSUNAN COCG:
3. Tujuan dari Penerapan GCG pada
Perusahaan adalah:
a. Mengendalikan
dan mengarahkan hubungan antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi,
Karyawan, Pengguna Jalan Tol/Pelanggan lainnya, Mitra Usaha, Kreditur/Investor,
serta Masyarakat dan Lingkungan.
b. Mendorong
dan mendukung pengembangan, pengelolaan risiko Perusahaan secara lebih hati-hati
(prudent), akuntabel, dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip-prinsip GCG.
c. Memaksimalkan
nilai Perusahaan agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara
nasional maupun internasional.
d. Memberdayakan
fungsi dan kemandirian masing-masing Organ Perusahaan.
e. Mendorong
pengelolaan Perusahaan secara profesional, efektif dan efisien demi tercapainya
Visi dan Misi Perusahaan.
f. Mendorong
agar pengelola Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
sosial Perusahaan.
g. Meningkatkan
pertanggungjawaban kepada Stakeholders.
h. Mencegah
terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan.
i.
Memperbaiki budaya kerja Perusahaan.
j.
Meningkatkan pencitraan Perusahaan (image)
yang semakin baik.
k. Meningkatkan
kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
4. Ruang Lingkup Pedoman
Ruang lingkup Pedoman
ini adalah untuk memberikan arahan kepada segenap Insan Jasa Marga dalam
menjalankan aktivitas bisnis Perusahaan. Berbagai hal yang diatur dalam Pedoman
ini meliputi:
a.
Hubungan antara Perusahaan dengan
Pemegang Saham.
b. Fungsi
serta peran Dewan Komisaris.
c. Fungsi
serta peran Direksi.
d. Hubungan
antara Perusahaan dengan Stakeholders seperti Karyawan, Pengguna Jalan
Tol/Pelanggan lainnya, Kreditur/Investor dan Mitra Usaha serta Masyarakat.
e. Prinsip-prinsip
mengenai Kebijakan Perusahaan yang penting seperti Kebijakan tentang Sistem
Pengendalian Internal, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi, Akuntansi dan
Keuangan, Sistem Pengadaan Barang/Jasa, dan kebijakan lainnya.
5.
Profil, Visi Dan Misi Perusahaan
Profil
Perusahaan Dalam rangka percepatan perekonomian antar daerah dan mewujudkan
jalan yang bebas hambatan Pemerintah mendirikan sebuah perusahaan yang khusus
bergerak dalam bidang penyelenggaraan jalan tol dengan nama PT JASA MARGA (Indonesia
Highway Corporation) berdasarkan Akta Nomor: 1 tanggal 1 Maret 1978. Pembangunan
jalan bebas hambatan pertama di Indonesia adalah yang menghubungkan
Jakarta-Bogor hingga Ciawi yang diresmikan pada tanggal 9 Maret 1978 oleh
Presiden Soeharto dan diberi nama Jagorawi. Sejak saat itu JASA MARGA bersama
Pemerintah terus membangun jalan-jalan tol baru di wilayah Jabotabek, Bandung,
Cirebon, Semarang, Surabaya dan Medan. Sampai dengan akhir tahun 80-an, JASA
MARGA adalah satu-satunya penyelenggara jalan tol di Indonesia, hingga kemudian
Pemerintah mengundang pula investor swasta. yang berfungsi sebagai regulator
menjadi investor jalan tol dari Pemerintah.
JASA
MARGA siap bersaing dengan investor jalan tol swasta dalam membangun,
mengoperasikan dan memelihara jalan tol. Dengan pertimbangan agar biaya
pengoperasian dan pemeliharaan ruas jalan tersebut dapat dilakukan secara
mandiri tanpa membebani anggaran Pemerintah, Menteri Pekerjaan Umum ketika itu,
Ir. Sutami mengusulkan pendirian sebuah Persero untuk mengelola jalan tersebut.
Berdasarkan Akta Nomor: 187 pada tanggal 19 Mei 1981 di hadapan notaris Kartini
Muljadi, SH. JASA MARGA kemudian mengalami perubahan menjadi PT JASA MARGA
(PERSERO). Anggaran Dasar Perusahaan tersebut mengalami perubahan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 27 tanggal 12 September 2007 yang dibuat
di hadapan Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito,SH. karena Perusahaan akan
mengembangkan skala usaha melalui Penawaran Umum Perdana Saham kepada
masyarakat. Berdasarkan akta tersebut, nama Perusahaan diubah menjadi
“Perusahaan Perseroan (Persero) PT JASA MARGA (INDONESIA HIGHWAY CORPORATAMA)
TBK” atau disingkat “PT JASA MARGA (PERSERO) TBK”. Dua bulan kemudian tepatnya
pada tanggal 12 November 2007 JASA MARGA telah mencatatkan sahamnya di Bursa
Efek Indonesia untuk menjadi perusahaan terbuka, dimana Pemerintah melepaskan
30% sahamnya kepada masyarakat.
Anggaran
Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, penyesuaian dengan Undang-Undang
Nomor: 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perubahan ini diaktakan dengan
Akta Notaris Nomor: 28 Tahun 2008 dari Notaris Poerbaningsih Adi Warsito, SH
tanggal 8 Agustus 2008, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI dalam surat keputusannya Nomor: AHU-54231.AH.01.02. tahun 2008
tanggal 22 Agustus 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan. untuk pengesahan Modal Dasar Perseroan sebesar Rp
9.520.000.000.000,- (Sembilan triliun lima ratus dua puluh milyar rupiah), dan
Penempatan modal yang disetor sebesar Rp. 3.400.000.000.000,- (tiga triliun
empat ratus milyar rupiah). Maksud dan tujuan Perusahaan ialah turut serta
melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang
ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya serta pembangunan di bidang
pembangunan jalan tol dengan sarana penunjangnya dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Visi Perusahaan ”Menjadi Perusahaan modern
dalam bidang pengembangan dan pengoperasian Jalan Tol, menjadi pemimpin (leader)
dalam industri Jalan Tol dengan mengoperasikan mayoritas Jalan Tol di Indonesia
serta memiliki daya saing yang tinggi ditingkat nasional dan regional”. Misi
Perusahaan ”Menambah panjang Jalan Tol secara berkelanjutan, sehingga
Perusahaan menguasai paling sedikit 50% panjang Jalan Tol di Indonesia dan
usaha terkait lainnya dengan memaksimalkan pemanfaatan potensi keuangan
Perusahaan serta meningkatkan mutu dan efisiensi jasa pelayanan Jalan Tol
melalui penggunaan teknologi yang optimal dan penerapan kaidah kaidah manajemen
Perusahaan modern dengan Tata Kelola yang baik”.
6. Tata Nilai Perusahaan
Perusahaan
mempunyai nilai-nilai Perusahaan yang merupakan kombinasi dari nilai-nilai dan
keyakinan yaitu prinsip-prinsip yang diyakini baik dan benar dalam menjalankan
bisnis dan organisasi, yang menjadi pegangan bagi setiap Insan Jasa Marga dalam
berperilaku, bertindak dan mengambil keputusan untuk mencapai tujuan bersama.
Perusahaan telah memiliki Tata Nilai Perusahaan yaitu:
i. Integritas (Integrity)
Kami senantiasa
melaksanakan pekerjaan dengan jujur dan penuh tanggung jawab serta beretika,
semata-mata untuk kepentingan Perusahaan. Integritas (Integrity) diterjemahkan
kedalam 5 (lima) Perilaku Utama yang akan menjadi pegangan dalam menjalankan
bisnis dan organisasi Perusahaan, yaitu antara lain:
a. Bekerja
hanya untuk kepentingan Perusahaan.
b. Tidak
pernah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan lain di luar kepentingan
Perusahaan.
c. Bertanggungjawab
dan senantiasa dapat menjelaskan keputusan dan langkah-langkah yang diambil
dalam pekerjaan.
d. Senantiasa
menggunakan etika dalam bekerja.
e. Senantiasa
menjadi panutan bagi lingkungannya.
ii. Mencintai Pekerjaan (Passion)
Kami
memiliki semangat dan gairah dalam bekerja yang dilandasi rasa bangga dan cinta
terhadap pekerjaan dan Perusahaan. Mencintai Pekerjaan (Passion) diterjemahkan
kedalam 5 (lima) Perilaku Utama yang akan menjadi pegangan dalam menjalankan
bisnis dan organisasi Perusahaan, yaitu antara lain:
a. Semangat
dan keinginan yang kuat untuk senantiasa berbuat yang terbaik di bidangnya.
b. Menyenangi
tugasnya dan selalu berpikir positif dalam bekerja.
c. Memiliki
kepedulian yang tinggi terhadap masalah-masalah Perusahaan.
d. Bangga
terhadap Perusahaan sebagai wujud dari kebanggaan pada bangsa dan Negara.
e. Senantiasa
menghasilkan kualitas pekerjaan yang terbaik.
iii. Senang Belajar Untuk Kemajuan (Learning)
Kami senantiasa belajar
hal-hal baru dan berani untuk mencoba gagasan baru dan cara-cara kerja yang
lebih baik untuk kemajuan Perusahaan. Senang Belajar Untuk Kemajuan (Learning)
diterjemahkan kedalam 3 (tiga) Perilaku Utama yang akan menjadi pegangan dalam
menjalankan bisnis dan organisasi Perusahaan, yaitu antara lain:
a. Selalu
ingin mengetahui dan belajar hal-hal baru untuk kemajuan Perusahaan.
b. Melihat
jauh ke depan dan senantiasa berusaha untuk membawa Perusahaan ke tingkat yang
lebih tinggi.
c. Berani
mencoba hal-hal baru dengan niat semata-mata untuk memperbaiki kualitas proses
dan produk Perusahaan.
iv. Membangun Kepercayaan (Trust)
Kami
percaya pada niat baik dan kami senantiasa menjaga kepercayaan yang diamanahkan
pada kami dalam melaksanakan pekerjaan. Membangun Kepercayaan (Trust)
diterjemahkan kedalam 3 (tiga) Perilaku Utama yang akan menjadi pegangan dalam
menjalankan bisnis dan organisasi Perusahaan, yaitu antara lain:
a. Percaya
pada niat baik.
b. Senantiasa
membangun kepercayaan (trust) diantara seluruh jajaran Perusahaan.
c. Tidak
terkotak-kotak, selalu saling membantu untuk kepentingan Perusahaan semata.
d. Selalu
berorientasi kepada pelayanan yang maksimal untuk memperoleh kepercayaan dari
pelanggan.
7. Tanggung Jawab Manajemen Dalam
Penerapan GCG
1. Manajemen
akan berupaya maksimal untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang baik dalam proses bisnis Perusahaan.
2. Manajemen
akan menyusun Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct) yang mengatur nilai
atau norma yang dianut oleh setiap Karyawan dalam melaksanakan tugasnya yang
antara lain termasuk etika hubungan antara Perusahaan dengan Karyawan, Pengguna
Jalan Tol, Pemegang Saham, Pemasok, Kreditur/Investor, Pemerintah, Mitra Usaha,
Pesaing, Media Massa, Masyarakat dan Lingkungannya.
3. Pemutakhiran
Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) serta Pedoman
Etika dan Perilaku (Code of Conduct) hanya sah apabila mendapat persetujuan
tertulis Dewan Komisaris dan Direksi. Pemutakhiran umumnya terkait dengan
peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perusahaan, Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham, Keputusan Dewan Komisaris, dan pengaturan lainnya yang
setingkat.
4. Manajemen
akan berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan sistem pengendalian internal
Perusahaan.
5. Manajemen
akan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku serta akan memenuhi ketentuan
dalam Tata Kelola Perusahaan.
6. Manajemen
akan menyusun program dan anggaran dalam rangka mewujudkan Perusahaan yang
memiliki Tata Kelola Perusahan yang baik.
7. Manajemen
akan mengkomunikasikan serta memastikan bahwa semua Karyawan memahami serta
melaksanakan ketentuan Perusahaan.
8. Manajemen
akan mengevaluasi semua kegiatan dan dokumentasi yang terkait dengan Tata
Kelola Perusahaan untuk selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan.
9. Manajemen
akan menyusun suatu organisasi serta menetapkan personil yang bertanggung jawab
mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan Tata Kelola Perusahaan.
10. Manajemen
akan melaksanakan sistem manajemen berbasis kinerja serta menerapkan Reward and
Punishment secara konsisten kepada Karyawan.
Pelaksanaan
Penerapan Agar proses pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan berjalan dengan
efektif, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:
1.
Pelaksana di tingkat Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
2.
Setiap Pimpinan Unit Kerja bertanggungjawab mengendalikan kegiatan Tata Kelola
Perusahaan dan memastikan bahwa asas-asas GCG dan Pedoman Perilaku dilaksanakan
secara konsisten di unit kerjanya masing masing.
3.
Dalam rangka memastikan penerapan GCG di Perusahaan, maka Kepala Unit Kerja
yang tercantum di bawah ini harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a. Sekretaris
Perusahaan, bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan isi
Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) dan Pedoman
Perilaku (Code of Conduct) secara keseluruhan serta melakukan pemutakhiran dan
mensosialisasikan ke seluruh Karyawan.
b. Kepala
Satuan Pengawasan Intern, bertanggungjawab untuk memastikan bahwa proses
kerja/kegiatan yang dilakukan oleh seluruh unit kerja termasuk efektivitas
pengelolaan risiko, proses tata kelola dan etika bisnis telah sesuai dengan
peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai
komitmen penerapan GCG di Perusahaan, maka Dewan Komisaris, Direksi, dan
Karyawan menandatangani Pakta Integritas.
8.
PRINSIP- PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN
1. Transparansi (Transparency)
Prinsip
transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan
dan pengungkapan informasi yang materiil dan relevan terkait dengan Perusahaan
kepada para pemangku kepentingan (Stakeholders) terkait. Aspek-aspek penting
dalam implementasi prinsip ini diantaranya adalah pengungkapan informasi yang
terkait dengan kinerja Perusahaan secara jelas, memadai, akurat, tepat waktu
dan dapat dibandingkan; publikasi laporan keuangan dan informasi materiil yang
berdampak signifikan terhadap kinerja Perusahaan; penggunaan prinsip-prinsip
akuntansi dan audit yang lazim digunakan dan diterima secara luas; kemudahan
akses terhadap informasi penting tentang kinerja Perusahaan.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip
akuntabilitas berarti adanya kejelasan fungsi, hak, kewajiban, wewenang dan
tanggung jawab serta keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan antara
RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi sehingga tercipta keseimbangan kekuasaan dan
pengelolaan Perusahaan secara efektif. Akuntabilitas merujuk kepada kewajiban
seseorang atau organ kerja Perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan
wewenang yang dimilikinya dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dibebankan
oleh Perusahaan kepadanya. Setidak-tidaknya Perusahaan mengenal 3 (tiga) tingkatan
akuntabilitas:
a.
Akuntabilitas Individu
Akuntabilitas
yang melekat kepada hubungan antara pimpinan dengan bawahan dan berlaku kepada
kedua belah pihak
b.
Akuntabilitas Kelompok
Akuntabilitas
yang melekat kepada kelompok yang harus ditanggung bersama atas kondisi dan
kinerja yang tercapai.
c.
Akuntabilitas Korporat
Akuntabilitas
yang melekat kepada Perusahaan secara menyeluruh dalam menjalankan aktivitas
bisnisnya sesuai Anggaran Dasar Perusahaan.
3. Bertanggung Jawab (Responsibility)
Prinsip
pertanggungjawaban mencerminkan adanya kesesuaian dan kepatuhan pengelolaan
Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Implementasi prinsip ini merupakan wujud
Perusahaan sebagai agen ekonomi yang bertanggung jawab (good corporate citizen).
4. Kemandirian (Independency)
Prinsip
kemandirian yaitu suatu keadaan di mana Perusahaan dikelola secara profesional
tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun, yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat.
5. Kewajaran (Fairness)
Prinsip
kewajaran mengharuskan adanya perlakuan adil dan setara di dalam memenuhi
hak-hak Pemegang Saham dan Stakeholders lainnya, baik yang timbul karena
perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan
Perusahaan. Perusahaan akan selalu memastikan agar pihak yang berkepentingan
dapat mengeksekusi hak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan juga akan selalu memastikan agar Perusahaan dapat mengeksekusi
haknya terhadap pihak yang berkepentingan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku . Prinsip ini utamanya menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang
Saham, terutama Pemegang Saham minoritas dan menjamin terlaksananya komitmen
Perusahaan dengan pihak lain.
Sosialisasi, Implementasi dan
Evaluasi
Perusahaan
akan melakukan tahapan sosialisasi, implementasi dan evaluasi COCG secara
berkesinambungan. Untuk selanjutnya tahapan kegiatan tersebut akan dilaksanakan
oleh Sekretaris Perusahaan. Kegiatan sosialisasi akan dilakukan terhadap pihak
internal maupun eksternal Perusahaan. Sosialisasi terhadap pihak internal akan
dititikberatkan pada adanya pemahaman GCG dan timbulnya kesadaran dan kebutuhan
untuk menerapkan GCG secara konsisten. Sosialisasi kepada pihak eksternal
ditujukan untuk memberikan pemahaman tentang cara kerja yang dilaksanakan
Perusahaan sesuai prinsip-prinsip GCG.
Implementasi
COCG akan dilaksanakan secara konsisten dengan didukung adanya laporan dari
masing-masing unit kerja secara berkala mengenai implementasi pedoman dan
dikaitkan dengan sistem reward dan punishment yang dikembangkan oleh Perusahaan
bagi unit kerja maupun individu Karyawan. Perusahaan akan melakukan evaluasi
terhadap COCG untuk mengetahui dan mengukur bagaimana kesesuaian COCG dengan
kebutuhan Perusahaan serta efektivitas dari program implementasi yang dilaksanakan.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, pengembangan terhadap COCG dan
perbaikan dari program impementasinya akan dilakukan secara berkesinambungan.
Refrensi
: http://www.jasamarga.com/gcg/Tata%20Kelola%20Perusahaan-CoCG.pdf