Sabtu, 13 Oktober 2012

Iklan Kartu AS vs XL



     Beberapa waktu lalu, aku melihat sebuah iklan Kartu AS yang diiklankan oleh Sule (Artis pelawak_pen) di televisi. Dalam sebuah iklan, ia tampil seolah-olah sedang diwawancarai oleh wartawan. Kemudian ia selanjutnya berkomentar,”Saya kapok dibohongin sama anak kecil,” ujar Sule yang disambut dengan tertawa para wartawan, dalam penampilan iklannya.

     Pada saat menonton iklan tersebut, aku langsung teringat iklan Kartu XL yang juga dibintangi Sule juga bersama Baim dan Putri Titian. Terjadilah dialog antara Sule dan Baim. “Gimana Im, Om Sule ganteng khan?” tanya Sule.
“Jelek!” jawab Baim memperlihatkan muka polosnya.
     Kemudian Sule memberikan dua buah makanan (entah permen or apaan) kepada Baim dengan harapan Baim akan mengatakan ‘Sule ganteng’. Namun Baim masih menjawab apa ada seperti jawaban sebelumnya. “Dari pertama, Om Sule itu jelek. Dari pertama kalau Rp. 25,- XL, murahnya beneran.” jawab Baim lagi, dan seterusnya.

     Satu hal yang bikin aneh, kok bisa satu orang muncul dalam dua penampilan iklan yang merupakan satu produk sejenis yang saling bersaing, dalam waktu yang hampir bersamaan. Jeda waktu aku menonton penampilan Sule dalam iklan di XL dan AS tidak terlalu jauh. Hanya hitungan hari seingatku. Ada sebagian yang bilang, apa yang dilakukan oleh Sule tidak etis dalam dunia periklanan. Mereka menyoroti peran Sule yang menjadi ‘kutu loncat’ ala tokoh parpol yang secara cepat berpindah kepada pelaku iklan lain yang merupakan kompetitornya. Sebagian lain berpendapat, sah-sah aja.

Intinya, mengenai kasus Sule yang menjadi bintang iklan pada dua produk kompetitor, aku tidak melihatnya sebagai sebuah pelanggaran kode etika pariwara Indonesia (EPI).
Namun demikian, yang patut dipersoalkan bukanlah pada peran Sule yang tampil di dua iklan produk sejenis, tetapi pada materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Di sinilah yang sebenarnya patut dijadikan sebagai objek pembicaraan dan diskusi. Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya.
Contoh Perang Iklan XL vs Telkomsel di billboard Medan
Contoh Perang Iklan XL vs Telkomsel di billboard Medan
Di dalam EPI juga diberikan beberapa prinsip tentang keterlibatan anak-anak di bawah umur -apalagi Balita- seperti antara lain:
·         Anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak-anak, tanpa didampingi orang dewasa.
·         Iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adeganadegan yang berbahaya, menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh anak-anak.
·         Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak sebagai penganjur bagi penggunaan suatu produk yang bukan untuk anak-anak.
·         Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak-anak dengan maksud memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anakanak mereka akan produk terkait (lihat halaman 34 EPI).
Perang Iklan XL - Telkomsel
Perang Iklan XL - Telkomsel
     Oleh karenanya, menurutku yang lebih tepat untuk didiskusikan bukan pada peran Sule, namun pada materi iklan keduanya. Apakah iklan tersebut dapat dikategorikan merendahkan produk pesaing? Kedua apakah iklan yang menampilkan anak tersebut dapat diperkenankan? dan hal-hal lainnya karena EPI membahas banyak sekali hal-hal terkait pariwara atau iklan. Kusarankan kawan-kawan semua untuk membaca terlebih dahulu UU terkait dan EPI. Di dalamnya dibahas sangat detail antara lain mengenai misalnya penggunaan bahasa, hak cipta, tanda asteris (*), penggunaan kata ‘Paling’, penggunaan kata ‘satu-satunya’, penggunaan kata ‘gratis’, pencantuman harga, garansi, takhayul, hiperbolisasi, penampilan produk tertentu, merendahkan, peniruan, perbandingan harga, keterlibatan seorang jasa profesi, hadiah, dll masih banyak lagi. Sebagai tambahan, sebuah pelanggaran siaran iklan bisa dilakukan tindakan berupa teguran, peringatan, dan pemidanan.

     TELKOMSELFlash adalah layanan internet tanpa kabel (wireless) yang disediakan oleh TELKOMSEL untuk seluruh pelanggannya (kartuHALO, simPATI dan Kartu As).
     Layanan ini didukung dengan teknologi HSDPA / 3G / EDGE / GPRS TELKOMSEL yang dapat menghasilkan kecepatan download sampai dengan 7.2 Mbps. TELKOMSELFlash menawarkan suatu pengalaman baru dalam melakukan koneksi jaringan internet dengan kecepatan tinggi dan lokasi akses yang dapat dilakukan dimana saja dalam jaringan HSDPA/3G/EDGE/GPRS TELKOMSEL.
     
     TELKOMSELFlash memberikan keuntungan-keuntungan kepada pelanggannya, yaitu :

MUDAH DIKONTROL
Dengan pilihan paket Unlimited, anda dapat menggunakan internet sepuasnya tanpa khawatir dengan batasan waktu dan kelebihan biaya akses.  Bagi anda pengguna kartu prabayar (simPATI atau Kartu As), anda bisa lebih mudah mengontrol penggunaan internet dan pengeluaran anda dengan memilih paket berbasis waktu (Time Based)
  
FLEKSIBEL
Anda dapat menggunakan & mendaftarkan kartu TELKOMSEL apa saja, baik kartuHALO, simPATi ataupun Kartu As.

KECEPATAN TINGGI
Anda dapat menikmat pengalaman akses internet dengan kecepatan hingga 7.2 Mbps

JANGKAUAN JARINGAN YANG LUAS
Akses internet dimana saja dan kapan saja, dalam jangkauan jaringan 3G/HSDPA TELKOMSEL.

Refrensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar